Lanjut Kasatreskrim AKP Muhamad Arwin Bachar mengatakan, awalnya terjadi cekcok mulut dan para pelaku melakukan kekerasan terhadap korban secara bersama-sama.
Adapun ketiga pelaku berinisial ID (22), DH (22) dan US (22), semuanya warga Kecamatana Wanayasa.
“Ketiganya terancam Pasal 170 dengan ancaman masa kurungan 5 hingga 6 tahun penjara,” ucapnya.
Untuk korban sendiri, dia melanjutkan, saat ini sedang mendapatkan perawatan secara intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih, Purwakarta.
“Identitas korban berinisial AS (17) warga Kecamatan Wanayasa, merupakan anak dibawha umur,” tuturnya.(Vinolla)