IPOL.ID – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa sanksi dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) hanya berlaku bagi platform digital, bukan orang tua atau anak-anak. Sanksi administratif ini mencakup teguran hingga penutupan layanan bagi platform yang melanggar aturan perlindungan anak.
PP Tunas mengatur bahwa platform digital harus mengutamakan perlindungan anak di atas kepentingan komersial, melarang profiling data anak, serta membatasi usia akses media sosial sesuai tingkat risiko. Anak usia 13 tahun boleh mengakses platform berisiko rendah, sementara 16 tahun bisa membuat akun mandiri dengan pengawasan orang tua.
Menkomdigi menyebut ketentuan terkait sanksi itu, ditujukan kepada platform-platform digital yang beroperasi di Indonesia. “PP ini bukan memberi sanksi kepada orang tua ataupun anak, melainkan sanksi kepada para platform,” kata Menkomdigi saat jumpa pers selepas acara peluncuran PP Tunas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3/25).