Platform-platform yang disebut Meutya itu di antaranya mencakup media sosial, gim online, dan platform digital lainnya. “Ini ranahnya terkena pada seluruh PSE, penyelenggara sistem elektronik. Kemudian, sanksinya berupa sanksi administratif, mulai dari teguran sampai ke penutupan kalau memang fatal,” kata Menkomdigi Meutya Hafid.
Terlepas dari adanya ancaman sanksi, Meutya yakin platform-platform digital yang beroperasi di Indonesia bakal mematuhi ketentuan-ketentuan PP Tunas, karena mereka pun telah dilibatkan dan diajak berdiskusi dalam tahapan penyusunan PP tersebut.
“Mudah-mudahan mereka juga akan satu semangat dengan pemerintah Indonesia. Dalam waktu dekat, usai lebaran, kami akan duduk lagi, tim kami, mohon berkenan semuanya, kami duduk lagi dengan platform untuk melihat bagaimana pelaksanaan PP ini,” sambung Meutya.
PP Tunas, yang merupakan hasil inisiatif Kementerian Komunikasi dan Digital, disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam acara bersama anak-anak dan organisasi perlindungan anak di halaman samping Istana Merdeka, Jakarta, Jumat.