Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PP Tunas Beri Sanksi untuk Platform Digital, Bukan Orang Tua atau Anak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > PP Tunas Beri Sanksi untuk Platform Digital, Bukan Orang Tua atau Anak
NasionalNews

PP Tunas Beri Sanksi untuk Platform Digital, Bukan Orang Tua atau Anak

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 28 Mar 2025, 20:26
Share
4 Min Read
Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid.
SHARE

Dalam PP itu, ada lima ketentuan utama, yaitu platform digital wajib memastikan perlindungan anak lebih utama daripada kepentingan komersialisasi, dan platform digital dilarang profiling data anak. Kemudian, ada batasan usia yang berlaku, dan pengawasan dari sistem platform digital terhadap pembuatan akun. Ketentuan lainnya, platform digital dilarang menjadikan anak-anak komoditas, dan ada sanksi tegas bagi platform digital yang melanggar.

Terkait usia pembatasan akses media sosial untuk anak-anak, Meutya menjelaskan pembatasan itu mempertimbangkan aspek tumbuh kembang anak dan risiko penggunaan platform terhadap tumbuh kembang anak.

“Kalau ada platform yang dianggap berisiko rendah, maka pada tumbuh kembang anak di usia 13 tahun, dianggap sudah bisa untuk melakukan akses mandiri. Kemudian, untuk risiko kecil sampai dengan sedang itu di usia 16 tahun sudah bisa membuat (akun) mandiri,” kata Menteri Komdigi.

Dia melanjutkan anak-anak berusia 16 tahun dapat membuat akun secara mandiri di platform-platform digital, tetapi aksesnya tetap membutuhkan pendampingan dan pengawasan orang tua. Sementara itu, mereka yang berusia 18 tahun dapat membuat akun dan mengakses platform-platform digital secara mandiri.

Baca Juga

Bareskrim Polri kembali mengungkap jaringan judi online atau judol di Indonesia. Foto: Polri
Transaksi Judi Online Kuartal Pertama 2025 Turun Hingga 80 persen
Microsoft Gelontorkan Rp27 T, Indonesia Jadi Poros AI Asia Tenggara
Kemkomdigi Luncurkan MudikPedia 2025, Panduan Mudik Lengkap dalam Genggaman
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kemkomdigi, Paltform Digital, PP Tunas
Wilson B. Lumi 28 Mar 2025, 20:26
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sejumlah penumpang kereta api turun di stasiun tujuan saat arus mudik Idul Fitri 2025. Foto: KAI Berkah Ramadan, KAI Sukses Jual 3 Juta Lebih Tiket Kereta Api di Libur Lebaran 2025
Next Article Joint program terdiri dari unit Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Sekretariat Jenderal (Setjen), Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Inspektorat Jenderal (Itjen), dan Lembaga National Single Window (LNSW). Foto: tehrantimes.com Genjot Raihan Pajak, Kemenkeu Mulai Gelar Joint Program Optimalisasi Penerimaan Negara Tahun 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
Tiket Indonesia lawan Tanzania dapat dibeli melalui website kitagaruda.id. Selain itu juga bisa dibeli di website Book My Show. Foto: PSSI
HeadlineOlahraga

Hari Ini ‘War’ Tiket Timnas Indonesia vs China: Sisa 20 Persen, Dijual Cuma di KitaGaruda.id

Gaya hidup
Yastroki Berikan Edukasi Stroke pada Anak Muda di LSPR Institute of Communication & Business
18 May 2025, 17:32
Jabodetabek
Info Terbaru Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Warga Bekasi, Senin 19 Mei 2025
19 May 2025, 07:01
HeadlineJabodetabek
Posko Ormas di Pasar Induk Kramat Jati Disulap Jadi Taman
18 May 2025, 16:46
Jakarta Raya
Wow, Pada 2025 Angka Pengangguran di Jakarta Alami Kenaikan
18 May 2025, 17:18
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?