Dalam PP itu, ada lima ketentuan utama, yaitu platform digital wajib memastikan perlindungan anak lebih utama daripada kepentingan komersialisasi, dan platform digital dilarang profiling data anak. Kemudian, ada batasan usia yang berlaku, dan pengawasan dari sistem platform digital terhadap pembuatan akun. Ketentuan lainnya, platform digital dilarang menjadikan anak-anak komoditas, dan ada sanksi tegas bagi platform digital yang melanggar.
Terkait usia pembatasan akses media sosial untuk anak-anak, Meutya menjelaskan pembatasan itu mempertimbangkan aspek tumbuh kembang anak dan risiko penggunaan platform terhadap tumbuh kembang anak.
“Kalau ada platform yang dianggap berisiko rendah, maka pada tumbuh kembang anak di usia 13 tahun, dianggap sudah bisa untuk melakukan akses mandiri. Kemudian, untuk risiko kecil sampai dengan sedang itu di usia 16 tahun sudah bisa membuat (akun) mandiri,” kata Menteri Komdigi.
Dia melanjutkan anak-anak berusia 16 tahun dapat membuat akun secara mandiri di platform-platform digital, tetapi aksesnya tetap membutuhkan pendampingan dan pengawasan orang tua. Sementara itu, mereka yang berusia 18 tahun dapat membuat akun dan mengakses platform-platform digital secara mandiri.