Sedangkan sisanya, dengan pagu hapus tagih sekitar Rp2 triliun akan diusulkan dan ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada Senin (24/3) mendatang. “Kurang lebih Rp2 triliun yang kami akan usulkan dalam mekanisme RUPST tersebut. Dan juga ini untuk mengantisipasi perluasan nasabah yang eligible jika ada perubahan kebijakan dari pemerintah,” kata Dani.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo sebelumnya resmi menerbitkan aturan penghapus bukuan kredit macet pelaku UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM. Lewat aturan tersebut, catatan kredit macet pelaku UMKM di bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dihapusbukukan. (*)