IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sejumlah daerah bakal menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin mengungkapkan saat ini sedang dilangsungkan pendaftaran calon untuk pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
“PSU sekarang pada tahap pencalonan, di daerah yang ada pencalonan sedang pada daftar,” ujar Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Dikatakanya, beberapa daerah yang calon kepala daerahnya didiskualifikasi melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mulai melakukan pendaftaran.
“Calon-calon yang memang ada yang didiskualifikasi di beberapa penggantian seperti yang sudah kita sampaikan pada RDP (rapat dengar pendapat) kemarin itu sudah pada daftar,” ujarnya
Pasca pendaftaran, nantinya akan diumumkan penetapan calon yang berhak mengikuti PSU pada 17 Maret 2025.
Untuk diketahui, MK resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.
Putusan tersebut diumumkan pada sidang pleno yang berlangsung 24 Februari 2025. Dengan seluruh sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.