Asri Anas menegaskan, “Dalam penjelasan Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 dinyatakan dengan jelas dan tegas bahwa, bangun perusahaan yang sesuai dengan prinsip perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi dan kemakmuran bagi semua orang itu adalah koperasi”.
“Kami berkomitmen mendukung dan mengawal kebijakan Koperasi Desa Merah Putih sebagai momentum kebangkitan perekonomian Desa di seluruh Indonesia,” tegas Asri Anas dalam keterangan persnya.
Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Desa Bersatu (Desa Bersatu) terbentuk berdasarkan amanat Kongres Desa Indonesia ke – I yang berlangsung pada 22 – 24 Maret 2024 di Jakarta dan secara resmi berdiri pada 24 Maret 2024.
Desa Bersatu menjadi wadah bergabungnya delapan (8) organisasi desa tingkat nasional yang ada di Indonesia yang meliputi dua organisasi kepala desa, dua organisasi Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), dua organisasi Perangkat Desa, serta dua organisasi kemasyarakatan desa.
Ke delapan organisasi desa yang tergabung dalam Desa Bersatu tersebut terdiri dari: Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI), Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABDSI), Asosiasi Badan Pemusyawaratan Desa Nasional Indonesia (ABPEDNAS), Pengurus Pusat Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PP PPDI), Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (DPN PPDI), Komunitas Purnabakti Kepala Desa dan Lurah Seluruh Indonesia (KOMPAKDESI), dan organisasi kemasyarakatan desa tertua di Indonesia yaitu Persatuan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara).