“Banyak korban yang bahkan tidak merasa dirinya sebagai korban,” ungkapnya.
Ironisnya, beberapa korban TPPO yang telah dipulangkan justru kembali ke Myanmar. Alasannya, mereka mendapat jabatan serta gaji yang cukup besar, sehingga tidak menyadari bahwa mereka adalah bagian dari skema perdagangan manusia.
“Inilah yang mendorong kita bekerja sama dengan kementerian terkait untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik ini,” katanya.
Sebanyak 699 korban TPPO yang dipulangkan berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Sumatra Utara, Jakarta, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatra Selatan.
Mereka berangkat ke Thailand dengan iming-iming gaji sebesar 25.000 hingga 30.000 Baht (sekitar Rp10-15 juta per bulan).
Namun, alih-alih mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, mereka justru dipaksa bekerja di Myanmar sebagai operator online scamming atau penipuan daring.
Parahnya, gaji yang dijanjikan tidak diberikan dan mereka yang tidak mencapai target mengalami kekerasan fisik.