Dari hasil asesmen, penyidik Polri mengelompokkan lima kelompok terduga pelaku yang terlibat dalam praktik ini. Sejumlah tersangka telah dipulangkan dalam beberapa tahap, termasuk BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR.
Lebih lanjut, penyelidikan telah menghasilkan tiga laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan. Seorang pria berinisial HR (27), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Bangka Belitung, telah ditetapkan sebagai tersangka TPPO dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Sementara itu, ratusan korban lainnya ditempatkan di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial serta Asrama Haji Pondok Gede untuk menjalani asesmen dan pemulihan.
Menyikapi tren peningkatan kasus TPPO, Polri terus menggencarkan langkah-langkah preventif, termasuk edukasi kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran kerja yang mencurigakan. (far)