IPOL.ID – Praktik politik uang atau money politics di pileg 2024 menjadi persoalan yang sangat mengkhawatirkan.
Karena itu, dalam rumusan Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pembahasan harus difokuskan pada sanksi berat bagi para pelaku.
Usulan itu dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf dalam upaya perbaikan sistem kepemiluan di Tanah Air.
“Kami harus melakukan revisi Undang-Undang Pemilu bukan hanya pada sistem metode penghitungannya, bukan hanya masalah per dapil (daerah pemilihan), bukan hanya masalah threshold atau lain-lainnya, tetapi juga masalah-masalah lain, seperti money politics-nya,” ujarnya, Kamis (6/3/2025).
Politisi yang sudah malang-melintang di kancah politik nasional itu mengungkapkan, informasi yang dihimpun sejumlah wilayah terjadi hal-hal transaksional demi memenangkan pesta demokrasi.
“Sehingga cost of money-nya kami menganggap itu semakin lama semakin membesar,” bebernya.
Bahkan, kata Dede, pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 yang baru saja dilaksanakan menjadi preseden terburuk dari jalannya pemilihan umum secara langsung di tanah air.
“Karena hampir semua mengatakan pemilu kemarin adalah pemilu yang paling brutal dan paling transaksional,” tandasnya.(sofian)