IPOL.ID – Pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 20 Maret 2025 sempat memicu berbagai reaksi dari masyarakat sipil dan organisasi non-pemerintah.
Banyak pihak yang menyuarakan penolakan terhadap revisi tersebut, dengan alasan bahwa perubahan yang dilakukan tidak sejalan dengan prinsip reformasi TNI dan dapat mengancam supremasi sipil dalam pemerintahan.
Salah satu bentuk penolakan tersebut adalah aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat sipil di berbagai daerah.
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi mengatakan, TNI membuka diri untuk hadir dalam diskusi yang membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah disetujui DPR RI menjadi undang-undang.
“Silakan, kami membuka diri jika ada undangan-undangan dalam diskusi-diskusi kecil,” ujar Kristomei dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa TNI akan meluangkan waktu untuk dapat hadir dalam diskusi-diskusi tersebut, sehingga dapat memecah kebuntuan komunikasi yang terjadi di antara pemerintah dengan masyarakat.