IPOL.ID – Kasus kecurangan yang melibatkan minyak goreng kemasan merek MinyaKita baru-baru ini terungkap, dengan temuan bahwa beberapa produk tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada label kemasan. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, saat melakukan inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, menemukan bahwa kemasan MinyaKita berlabel 1 liter hanya berisi antara 750 hingga 800 mililiter.
Menteri Pertanian menegaskan, praktik tersebut sangat merugikan masyarakat dan meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.
Kementerian Perdagangan juga menyoroti bahwa selain pengurangan volume, harga MinyaKita di pasaran melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, yaitu Rp15.700 per liter, namun dijual seharga Rp18.000. Kasus ini tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga berdampak negatif pada petani sawit. Dengan adanya kecurangan dan ketidakpercayaan konsumen terhadap produk MinyaKita, permintaan minyak sawit mentah dapat menurun, yang pada akhirnya merugikan petani sawit.