Pemerintah melalui Satgas Pangan Polri dan instansi terkait terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan pelaku kecurangan mendapatkan sanksi yang setimpal dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Polri pun dalam penyelidikannya menemukan tiga modus operandi kecurangan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab terhadap minyak goreng kemasan bermerek MinyaKita. “Ada yang kami dapati dia (MinyaKita, red.) isinya tidak sesuai dengan kemasan yang 1 liter, kemudian ada juga yang menggunakan label palsu MinyaKita,” kata Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo ketika ditemui di Jakarta Selatan, Senin (10/3/25).
Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menambahkan, satu modus lainnya yang ditemukan adalah adanya produsen yang masih beroperasi meski sudah tidak memiliki izin. Modus tersebut, kata dia, ditemukan usai dilakukan pemeriksaan di tiga lokasi oleh Satgas Pangan Polri.
Terkait berapa jumlah perusahaan yang terlibat, Irjen Pol. Sandi belum bisa mengungkapkannya. “Belum tahu perusahaannya berapa, tapi yang pasti ada tiga model atau modus operandi yang ditemukan,” ucapnya.