Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta BPJS Ketenagakerjaan Deny Yusyulian menyebutkan bahwa dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan terdapat banyak manfaat dapat dirasakan oleh para pekerja kreatif diantaranya berupa perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh, santunan meninggal dunia karena disebabkan oleh kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan atau sebesar Rp42 juta, jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Tak hanya itu peserta juga berhak mendapatkan manfaat beasiswa bagi 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan rasa aman dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia. Tak hanya manfaat yang maksimal, kami juga terus memberikan beragam kemudahan dengan cara memperluas kanal pendaftaran dan pembayaran iuran. Dengan demikian layanan kami bisa lebih dekat dan terjangkau oleh para pekerja pekerja di ekosistem ekonomi kreatif,”terang Deny.