Bila mana terjadi bencana alam, seperti kemarin banjir di Jabodetabek dokumen dalam bentuk cetak di kertas, sertifikat tanah misalnya, sangat berpeluang rusak total atau hilang.
Belum lagi kalau misalnya ada kejadian kebakaran atau pencurian yang mengakibatkan musnahnya dokumen pertanahan. Karena itu, sudah tepat jika Kementerian ATR/BPN melindungi dokumen sertifikat tanah milik masyarakat dengan digitalisasi.
Boleh jadi orang tertentu mempersepsikan bahwa penyimpanan data sertifikat tanah dalam betuk digital kurang aman karena banyak kasus data dibobol, diretas atau dicuri.
Menurut catatan saya, standar pelayanan dan pengaman data transaksi digital sudah diatur dengan sangat seksama. Terkait dengan sertifikat elektronik, Kementerian ATR/BPN telah menerapkan fitur keamanan data lebih baik karena memungkinkan backup data di lokasi yang berjauhan sehingga terhindar dari bencana regional.
Bisa saja memang orang tertentu mengatakan bahwa sistem digital mudah diretas sehingga potensi data dapat diubah/dimanipulasi.