Justru. Menurut hemat saya, sertipikat dalam betuk elektronik menutup akses mafia tanah, karena setiap ada perubahan, baik yg dilakukan internal/external semua ada jejak dan rekam digitalnya. Siapa, kapan, dan dimana diubahnya, bisa dilacak. Bahkan pemilik sertipikat bakal dapat notifikasi apabila ada perubahan data terhadap sertifikat tanahnya melalui aplikasi sentuh tanahku.
Sudah ada tiga secure atau pengamanan sertifikat elektronik. Teknologi Secure Paper (terdapat watermark dan cetakan mikro), Secure Access (Akses ke brankas elektronik melalui SSO dan MFA, QR Code, Brankas elektronik), dan Secure File (TTE dari BSrE, Integrasi data, Terenkripsi end-to-end).
Bisa saja dengan sertifikat yang konvensiomal, tanah bisa dirampas oleh pihak tertentu kalau tidak dijadikan dalam bentuk sertipikat elektronik.
Lalu bagaiman jika negara butuh suatu lokasi tanah tertentu membangun jalan umum untuk kebutuhan publik? Pasti, negara melakukan proses pengadaan tanah dan yang terdampak dengan prinsip pemberian ganti untung. Perlu diingat, negara hanya mengambil tanah untuk kepentingan umum dan pembangunan nasional.