Sedangkan tanah yang tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan, atau dibiarkan begitu saja, bisa dicabut haknya oleh negara dan kembali menjadi tanah negara dengan dikategorikan sebagai tanah telantar (Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021).
Karena itu, pemerintah menekankan kepada masyarakat untuk memiliki sertifikat elektronik sebagai alat bukti kepemilikan yang sah. Perlu diingat pula, pemerintah melindungi aset tanah yang dimiliki masyarakat melalui sertipikat elektronik sebagai inovasi layanan pertanahan yang terus dikembangkan.
Untuk itu, saya menghimbau, “ayo jangan ragu, sertipikatkan tanah kita dengan sertipikat elektronik. (tim)