Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Simak 2 Lokasi Layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor, Sabtu 22 Maret 2025
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Simak 2 Lokasi Layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor, Sabtu 22 Maret 2025
Nusantara

Simak 2 Lokasi Layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor, Sabtu 22 Maret 2025

Yudha
Yudha Published 22 Mar 2025, 09:15
Share
1 Min Read
Layanan SIM Keliling untuk warga depok sudah tersedia hari ini. Foto: Polri
Layanan SIM Keliling untuk warga Kota Depok akan tersedia hari ini. Foto: Polri
SHARE

IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor kembali menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling. Layanan ini untuk mempermudah warga yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legalitas berkendara tersebut.

Pada Sabtu (22/3/2025), layanan SIM Keliling Polres Bogor beroperasi di dua lokasi, yaitu:

1. Yamaha Mekar Cibonong, di Mall pukul 09.00 – 12.00 WIB.

2. Mc Donald’s Sukahati Cibinong, pukul 16.00 – 20.00 WIB.

Baca Juga

SIM Keliling. Foto: Ist
Cek 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Sabtu 10 Mei 2025
SIM Keliling Depok dan Tangsel Jumat 9 Mei 2025
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi

Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
Bukti Cek Kesehatan,
Bukti Tes Psikologi.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ETLE, polantas, Polisi Lalu Lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor, SIM keliling, SIM Keliling Kabupaten Bogor, stnk, surat izin mengemudi, Syarat Legalitas Berkendara, tilang
Yudha 22 Mar 2025, 09:15
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi pelayanan Mobil SIM Keliling. Foto: Instagram @brosispku Hari ke-22 Bulan Ramadan, SIM Keliling Tetap Beroperasi di 5 Lokasi Kota Jakarta
Next Article Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Arga M. Nugraha. Foto: BRI Mulai Marak Modus Kejahatan Smishing, BRI Imbau Nasabah untuk Waspada dan Jaga Kerahasiaan Data Transaksi Perbankan

TERPOPULER

TERPOPULER
Meriah, di Pembukaan Piala Bergilir Ketua Umum KONI Pusat Ke VI, Menpora, KONI Dan Kopassus Berikan Motivasi. Foto/ist
Olahraga

Meriah di Pembukaan Piala Bergilir Ketua Umum KONI Pusat Ke VI: Menpora, KONI Dan Kopassus Berikan Motivasi

HeadlineNasional
Mendagri Paparkan 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi hingga Terendah
10 May 2025, 12:32
Hukum
Kejagung Garap 2 Saksi Kasus Gratifikasi Atas Penanganan Perkara CPO di PN Jakpus
10 May 2025, 13:32
NewsNusantara
Penerimaan CPNS Kabupaten Manokwari Akomodir 80 Persen OAP
10 May 2025, 16:58
Olahraga
JAPFA Fide Rated International Chess 2025: Diikuti 376 peserta dari 28 Provinsi dan 9 Negara
10 May 2025, 21:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?