IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor kembali menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling. Layanan ini untuk mempermudah warga yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legalitas berkendara tersebut.
Pada Sabtu (22/3/2025), layanan SIM Keliling Polres Bogor beroperasi di dua lokasi, yaitu:
1. Yamaha Mekar Cibonong, di Mall pukul 09.00 – 12.00 WIB.
2. Mc Donald’s Sukahati Cibinong, pukul 16.00 – 20.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
Bukti Cek Kesehatan,
Bukti Tes Psikologi.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Yudha Krastawan)