IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi Kabupaten Bandung, Sabtu (1/3/2025).
Layanan ini diberikan bagi warga yang hendak memperpanjang SIM atau legalitas berkendara yang mau habis masa berlakunya.
Berikut 2 lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung:
1. Toserba Prama Banjaran
2. Toserba Borma Katapang.
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung dimulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB, dan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. (Yudha Krastawan)