Terkait dengan tudingan adanya rekening yang tidak disajikan dalam neraca senilai Rp7,978 triliun, Wijaya mengatakan tuduhan tersebut tidak benar. Ia mengatakan seluruh dana telah dicatat dalam Laporan Posisi Keuangan atau Neraca pada Aset Lancar Lainnya sesuai standar akuntansi yang berlaku.
Menurut Wijaya, deposito berjangka lebih dari tiga bulan tidak dikategorikan sebagai kas dan setara kas, melainkan dikategorikan sebagai aset lancar lainnya. Sementara kas yang dibatasi penggunaannya, merupakan saldo yang dialokasikan untuk Perjanjian Pelayanan Jasa Notional Pooling (PPJNP). Kedua hal tersebut telah tercatat, disajikan di dalam laporan keuangan, dan dilaporkan kepada publik.
Lebih lanjut, terkait tuduhan pencairan deposito sebesar Rp15,932 triliun yang tidak dilaporkan, Wijaya mengatakan perubahan saldo deposito yang dimiliki Pupuk Indonesia juga telah dicatat secara transparan dalam laporan keuangan.
Penurunan saldo yang terjadi, kata dia, telah dijelaskan karena adanya faktor-faktor, seperti penempatan ke dalam deposito jatuh tempo lebih dari tiga bulan, penempatan kas dalam kategori kas yang dibatasi penggunaannya, serta pencairan lainnya yang sesuai dengan prinsip akuntansi.