IPOL.ID-Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 meninggalkan masalah di tengah masyarakat.
Kepala Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Barat, Jackson D Sitorus menyebutkan telah menerima sebanyak 55 pengaduan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja hingga Kamis (27/3/2025).
“Posko pengaduan THR yang telah dibuka sejak 17 Maret 2025 melalui laman pengaduan www.poskothr.kemnaker.go.id itu tercatat terdapat 55 pengaduan,” ujarnya.
Dari puluhan pengaduan tersebut, 16 pengaduan pekerja telah ditangani lebih awal. “Kami juga melayani tiga pengaduan THR secara langsung,” kata dia.
Jackson menuturkan, posko pengaduan THR yang dibuka sejak pukul 08.00-15.00 WIB pada Senin-Kamis dan pukul 08.00-15.30 WIB untuk hari Jumat itu untuk memberikan layanan konsultasi dan pengaduan bagi pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempatnya bekerja.
“Semua bentuk pengaduan akan ditangani tim mediator di posko Pengaduan THR Sudin Nakertransgi Jakarta Barat,” katanya.