IPOL.ID – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Sumatera Barat menyita dua tengkorak rusa beserta tanduk tanpa dokumen resmi yang akan dikirim melalui Bandara Internasional Minangkabau.
Kepala Balai Karantina Sumbar, Ibrahim, dalam keterangannya, Kamis (27/3/25) menyatakan, bahwa tindakan ini dilakukan untuk melindungi sumber daya alam hayati sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Rusa Timor (Rusa timorensis) termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.20 Tahun 2018, sehingga peredarannya harus memiliki izin resmi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Penyitaan berawal dari kecurigaan petugas bandara terhadap paket yang diklaim berisi patung.
Pemindaian X-Ray mengungkapkan struktur tulang, dan setelah diperiksa, ditemukan tengkorak rusa beserta tanduk yang diawetkan.
Ibrahim mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan terkait lalu lintas satwa liar guna mencegah pelanggaran dan penyebaran penyakit.(*)