IPOL.ID- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis selama satu tahun penjara kepada terdakwa kasus penipuan, Marthen Napang.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim, Buyung Dwikora di ruang persidangan PN Jakpus, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
“Terdakwa Profesor Doktor Marthen Napang, SH, MH terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum,” kata Hakim Ketua Buyung.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Profesor Doktor Marthen Napang, SH, MH tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun,” sambung Hakim Ketua Buyung.
Adapun putusan ini lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya telah menuntut terdakwa dengan hukuman selama empat tahun penjara.
JPU menilai, Marthen terbukti melakukan penipuan (Pasal 378 KUHP), penggelapan (Pasal 372), dan pemalsuan dokumen (Pasal 263).
Namun hakim menilai perkara tersebut lebih condong ke perkara 378 dengan ancaman pidana maksimal empat tahun.