Sebagai langkah konkret, disepakati bahwa Kejaksaan Agung akan in charge mendampingi Badan Gizi Nasional dalam berbagai aspek, termasuk legal opinion, legal assistance, serta pengawalan dalam proses pelelangan agar pelaksanaan program berjalan sesuai dengan prinsip good governance.
“Kita harus berusaha menghindari kebocoran anggaran. Dengan adanya pendampingan dan pengawasan dari Kejaksaan Agung, potensi permasalahan dapat diperkecil dan dilakukan mitigasi sebelum eksekusi anggaran dalam jumlah besar dilakukan,” tegas Jaksa Agung.
Kedua belah pihak berharap kerja sama ini dapat mempercepat implementasi program-program gizi nasional yang berdampak luas bagi masyarakat, dengan tata kelola yang transparan dan bertanggung jawab. (Yudha Krastawan)