IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap seorang buronan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada sektor sumber daya alam khususnya perkebunan sawit. Tersangka berinisial BA selaku Kepala Desa (Kades) Mulyoharjo 2010-2016.
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan tersangka BA ditangkap saat berada di sebuah tempat penginapan di kawasan Sukabangun II, Kota Palembang, Selasa (11/3/2025).
Penangkapan BA sempat berlangsung alot, namun setelah diberikan pengertian yang bersangkutan akhirnya bersedia untuk diamankan.
“Setelah diberi pengertian oleh tim penyidik, kemudian tersangka BA akhirnya mau dibawa ke Kejati Sumsel,” ungkap Vanny.
Tersangka BA sebelumnya juga telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah.
“Yang bersangkutan sejak ditetapkan menjadi Tersangka, telah berpindah-pindah posisi dimulai dari Jakarta, Bengkulu, Lubuklinggau dan terakhir dapat diamankan ataubditangkap di Palembang,” tukas Vanny.
Tersangka BA bersama-sama dengan tersangka RM, RS, SAI dan AM, diduga telah melakukan penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara secara tanpa hak dan melawan hukum.
Tanah yang dikuasai secara ilegal oleh para tersangka seluas kurang lebih 5.974,90 Ha dari 10.200 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT DAM. Tanah dimaksud berlokasi di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
“Bahwa dari lahan negara kurang lebih 5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi,” ungkap Vanny.
Akibat perbuatannya menguasai tanah secara ilegal tersebut, BA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Yudha Krastawan)
Terlibat Korupsi Lahan Sawit, Kejati Sumsel Tangkap Mantan Kades Mulyoharjo di Tempat Penginapan
