“Jadi begini, kami sedang menangani perkara TPPU-nya SYL. Di perkara TPPU itu tentu kita akan melacak ke mana saja uang hasil yang diduga hasil tindak pidana korupsi itu mengalir,” ucap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jaksel, Kamis (20/3/2025).
“Nah salah satunya karena Visi Office ini di-hire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya. Nah kami menduga bahwa uang hasilnya tindak pidana korupsi SYL itu, itu digunakan untuk membayar,” tambahnya
Asep mengatakan, KPK juga menelusuri apakah proses kontrak SYL dengan kuasa hukumnya sudah benar.
“Jadi kita cek di situ. Ya nanti setelah itu kita akan lihat apakah proses kontrak antara mereka itu benar atau tidak. Apakah ada hal-hal lain yang misalkan dititipkan lah dan lain-lainnya gitu,” jelas anggota polisi berpangkat brigadir jenderal tersebut. (Yudha Krastawan)