IPOL.ID – Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait hukuman 12 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada tahun 2020–2023.
Menyusul putusan MA ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) segera. “Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut. Kecuali ada upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali/PK),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (2/3/25).
Menurut Tessa, KPK mengapresiasi atas amar putusan majelis hakim pada kasasi dengan terdakwa SYL. KPK juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan data dan informasi, sehingga penanganan perkara ini dapat dilakukan secara efektif.