“ Namun alih-alih mendalami, Jampidsus Febrie Adriansyah berdalih dengan tidak masuk akal penyidik tidak harus memeriksa A apabila tersangka menyebutkan A Febrie Adriansyah dapat dijerat dengan pasal 412 KUHP dan pasal 216 KUHP,” tukasnya.
Sementara itu Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, SH yang juga pembicara pada dialog tersebut, menduga pasal suap sengaja tidak diterapkan dalam dakwaan Zarof Ricar, dengan mengandung mens rea untuk menyelamatkan para pemberi suap agar tidak menjadi tersangka, dengan diduga menerima suap. Sekaligus untuk kepentingan “menyandera” Ketua MA, Sunarto dan sejumlah hakim agung yang diduga sebagai pihak penerima suap.
“Penyidik pidsus Kejagung dibawah kepemimpinan Jampidsus Febrie Adriansyah disorot sering melakukan maladministrasi secara segaja, merekayasa kasus-kasus korupsi dengan melakukan praktek tebang pilih. Untuk mengamankan putusan atas tuntutan perkara-perkara korupsi yang dilimpahkan ke pengadilan ia perlu “menyandera” Ketua MA melalui penanganan perkara Zarof Ricar “ tukas Sugeng.