Saat diikuti personel TNI, pengemudi truk inisial FA sempat berusaha kabur sehingga terjadi kejar-kejaran, namun akhirnya berhasil dihentikan oleh personel Intel Kodim 0811/Tuban.
Saat diinterogasi, supir truk mengatakan bahwa dirinya hanya sebagai pengantar tabung LPG tersebut untuk dikirim ke Pati, Jawa Tengah. Supir beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kodim 0811/Tuban dan ada dugaan bahwa aksi penyelundupan gas LPG ini dikendalikan oleh seorang wanita berinisial E yang saat ini menjadi tahanan di Lapas kelas II B Tuban.
Seluruh barang bukti yang diamankan ini nantinya akan diserahkan ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Serta Perdagangan Tuban, Agus Wijaya, guna dilakukan pembinaan serta penindakan administrasi.
Sementara untuk pelanggaran pidana, Agus menyebut akan menyerahkan hal tersebut ke aparat penegak hukum terkait. “Terduga bisa terjerat UU Ciptakerja No 6 Tahun 2023 Pasal 55 tentang setiap orang yang menyalahgunakan bahan bakar minyak berupa LPG subsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun atau denda 60 miliar,” kata Agus.