Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: TNI AD Lebih Gercep Gagalkan Penyeludupan LPG 3Kg Bersubsidi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > TNI AD Lebih Gercep Gagalkan Penyeludupan LPG 3Kg Bersubsidi
Nusantara

TNI AD Lebih Gercep Gagalkan Penyeludupan LPG 3Kg Bersubsidi

Yudha
Yudha Published 08 Mar 2025, 11:43
Share
3 Min Read
Kodim 0811 Tuban telah berhasil menggagalkan aksi dugaan penyelewengan LPG berukuran 3 kg di Kabupaten Tuban. Foto: Kodim 0811
Kodim 0811 Tuban telah berhasil menggagalkan aksi dugaan penyelewengan LPG berukuran 3 kg di Kabupaten Tuban. Foto: Kodim 0811
SHARE

Saat diikuti personel TNI, pengemudi truk inisial FA sempat berusaha kabur sehingga terjadi kejar-kejaran, namun akhirnya berhasil dihentikan oleh personel Intel Kodim 0811/Tuban.

Saat diinterogasi, supir truk mengatakan bahwa dirinya hanya sebagai pengantar tabung LPG tersebut untuk dikirim ke Pati, Jawa Tengah. Supir beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kodim 0811/Tuban dan ada dugaan bahwa aksi penyelundupan gas LPG ini dikendalikan oleh seorang wanita berinisial E yang saat ini menjadi tahanan di Lapas kelas II B Tuban.

Seluruh barang bukti yang diamankan ini nantinya akan diserahkan ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Serta Perdagangan Tuban, Agus Wijaya, guna dilakukan pembinaan serta penindakan administrasi.

Sementara untuk pelanggaran pidana, Agus menyebut akan menyerahkan hal tersebut ke aparat penegak hukum terkait. “Terduga bisa terjerat UU Ciptakerja No 6 Tahun 2023 Pasal 55 tentang setiap orang yang menyalahgunakan bahan bakar minyak berupa LPG subsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun atau denda 60 miliar,” kata Agus.

Baca Juga

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, saat melantik 1.202 Perwira Remaja (Paja) TNI AD lulusan Pendidikan Pembentukan Perwira (Diktukpa) Gelombang I Tahun Anggaran 2026, di Lapangan Wiradhika, Secapaad, Bandung. Foto: Dispenad
Dibawah Guyuran Hujan, Kasad Lantik 1.202 Perwira Remaja Diktukpa TNI AD Gelombang I TA 2026
Pangdam V/BRW Lepas Bintara Infanteri Baru, Siap Hadapi Tugas Masa Depan
Kasad Dorong Prajurit Kuasai Siber, WMS 2026 Jadi Ajang Pembuktian
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dispenad, Kodim 0811/Tuban, Mabesad, Penyelundupan LPG, TNI AD
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat menghadiri acara Muhammadiyah. Foto: dok humas Hadiri Pengajian Ramadan Muhammadiyah, Menteri Nusron Ingatkan Pentingnya Mengangkat Harkat Martabat Umat
Next Article Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat meninjau Jembatan Cidadap yang putus akibat banjir. Jembatan itu satu-satunya akses penghubung antara Desa Cidadap dengan Desa Loji Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Sabtu (8/3/2025). Foto: Ist Kepala BNPB Dampingi Wapres Tinjau Lokasi Jembatan Putus Bencana Sukabumi

TERPOPULER

TERPOPULER
Adhyaksa FC
Olahraga

Bungkam Persipura, Adhyaksa FC Promosi ke Super League

Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Kriminal
Pencurian Kabel Persinyalan Ganggu Perjalanan KRL Rangkasbitung
08 May 2026, 16:53
Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?