IPOL.ID – Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang (UU), Kamis (20/3/2025).
Rapat paripurna pengesahan UU TNI dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani didampingi para Wakil Ketua DPR.
Sebelumnya disahkan, Puan terlebih dahulu menanyakan kepada peserta rapat apakah RUU TNI bisa disahkan. “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanyanya di Ruangan Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, di Gedung MPR, DPR, DPD, Senayan, Jakarta Pusat, hari ini.
“Setuju,” jawab peserta Rapat Paripurna.
Dalam rapat ini, sebanyak 293 anggota DPR hadir dan 11 orang izin. “Menurut catatan Kesekretariatan Jenderal DPR RI sebanyak 293 anggota menandatangani dan 11 anggota izin, total 304 dan dihadiri oleh seluruh fraksi,” sebut Puan saat rapat berlangsung.