Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan Isma Riyanti berada di Surabaya. Tim Opsnal Polres Metro Jakarta Selatan, dengan dukungan anggota Polda Jatim, menangkap pelaku di Stasiun Gubeng pada (18/3/2025).
“Kemudian Tim berhasil mengamankan tersangka atas nama Isma Riyanti yang sedang berada di wilayah Stasiun Gubeng Surabaya dan di-backup oleh Anggota Polda Jatim,” ujarnya.
Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, menambahkan jam tangan asli telah dijual oleh tersangka di Surabaya dengan harga Rp 550 juta.
“Untuk barang bukti sendiri di sini sudah berhasil dijual oleh pelaku senilai Rp 550 juta di wilayah Surabaya,” ungkap Bima, pada Senin (24/3/2025).
Bisa juga menjelaskan dalam pemeriksaan awal, Isma mengakui telah mencuri jam tangan mewah tersebut dan menukarnya dengan barang palsu yang dibeli secara daring.
“Untuk pelaku ini sendiri sementara baru kali ini melakukan, namun yang bersangkutan memang memikirkan secara matang, yang di mana jam palsu tersebut dibeli di salah satu online shop. Nah, di situ dibeli sekitar berapa ratus ribu lalu diganti oleh si ART ini,” tuturnya.