Adapun kerugian yang dialami korban kurang lebih sebesar 3 miliar rupiah.
“Pencurian dengan pemberatan dengan kerugian bisa dikatakan kurang lebih sampai dengan Rp 3 milliar,” jelasnya.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Isma Riyanti dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara atas apa yang diperbuatnya.(Vinolla)