IPOL.ID – Ramai di media sosial seorang penumpang business class maskapai Garuda Indonesia tertangkap kamera saat diam-diam mengisap rokok elektrik atau vape selama penerbangan. Aksi ini terekam dalam sebuah video yang kemudian beredar luas.
Nampak dalam video yang diunggah oleh akun X @SevenFeeds pada Sabtu (29/3/2025), terlihat seorang pria mengisap rokok elektrik atau vape selama penerbangan.
Peristiwa ini kembali menyoroti larangan penggunaan vape di pesawat, yang bertujuan menjaga keselamatan dan kualitas udara di dalam kabin.
Garuda Indonesia sebagai maskapai nasional juga memiliki kebijakan ketat terkait larangan ini demi menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pelanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi berat. Pasal 412 ayat 6 menyebutkan bahwa siapa pun yang merokok di pesawat dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2,5 miliar.
Kejadian ini memicu berbagai reaksi dari netizen. Sebagian besar mengecam tindakan penumpang tersebut, menilai bahwa sebagai pengguna layanan kelas bisnis, seharusnya lebih paham dan patuh terhadap aturan penerbangan. (Vinolla)