“Pemkab Bekasi mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan terhadap dunia usaha agar aktivitas ekonomi tidak terganggu oleh praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan,” tegasnya.
Nantinya jika ada pegawai Pemda ataupun ASN Pemkab Bekasi yang meminta THR akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.(Vinolla)