“Dari 20 indikator Destana, aspek seperti kajian risiko, pembentukan forum pengurangan risiko bencana, relawan desa, serta penyusunan rencana kontinjensi desa menjadi prioritas. Jika rencana kontinjensi tersusun dengan baik, maka perencanaan anggaran pun memiliki dasar yang kuat,” ujar Pangarso.
Ia juga mengungkapkan bahwa meskipun anggaran desa tahun ini telah dikirimkan oleh Kementerian Desa, ada tantangan dalam alokasi dana untuk penanganan bencana. Desa masih menghadapi kendala dalam menganggarkan kebutuhan bencana karena harus mempertimbangkan aturan terkait keadaan mendesak dan kekhususan, serta audit dari berbagai pihak.
Berdasarkan Pendataan Potensi Desa (Podes) 2024, terdapat 84.276 desa dan kelurahan di Indonesia. Namun, hingga saat ini, baru sekitar 6.000 desa yang telah ditetapkan sebagai Destana, sebagian besar melalui kolaborasi dengan lembaga swadaya masyarakat dan pihak swasta.
Untuk mendorong peningkatan jumlah Destana, kata dia, BNPB telah merevisi standar ketangguhan desa dengan mengeluarkan SNI 8357:2024 sebagai pedoman baru.