IPOL.ID – Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli minyak goreng kemasan. Pastikan produk yang dibeli memiliki izin edar resmi dari BPOM, tidak melewati masa kedaluwarsa, serta kemasannya dalam kondisi baik dan tidak rusak.
Selain itu, perhatikan komposisi dan kandungan minyak agar tetap aman untuk kesehatan. Hindari membeli minyak goreng dengan harga yang terlalu murah karena berpotensi berasal dari sumber yang tidak jelas atau telah mengalami proses daur ulang yang berbahaya. Kehati-hatian ini penting agar konsumen dalam hal ini masyarakat pada umumnya tidak terkena dampak risiko dari perlakuan produsen minyak goreng kemasan yang tidak bertanggung jawab,
Anggota Komisi IV DPR RI Cindy Monica meminta pemerintah untuk menindak tegas produsen minyak goreng kemasan Minyakita yang terbukti curang karena menjual produk tidak sesuai dengan takaran. “Saya mendorong Kementerian Perdagangan dan instansi terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh produsen Minyakita,” kata Anggota Komisi DPR RI yang membidangi pertanian ini dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/3/25).