Sementara, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Sumaryo menambahkan, kalau keberhasilan ini bukan milik individu namun ini merupakan simbol jika kerja keras tidak sia-sia.
“Penghargaan ini adalah simbol bahwa kerja keras tidak akan sia-sia, kami ingin semua tahu upaya menjaga integritas sekecil apapun bisa berdampak besar,” ujar Sumaryo.
Sebelumnya, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Sumaryo mengatakan, jika pihak Lapas telah menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 535,25 gram yang dibawa seorang pria mengenakan atribut ojek online.
Setelah pelaku diamankan, pihaknya segera berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur untuk penanganan lebih lanjut.
Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, AKP Suminto menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Ancaman hukuman dikenakan adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (Joesvicar Iqbal)
