“Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis golok, tiga pakaian atau atribut Ormas dan satu unit mobil yang dipakai para pelaku,” ucapnya.
Saat ini, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 dan/atau Pasal 335 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. (far)