Saat pertama kali menjalani pengobatan di RSCM pada masa COVID-19, ia sempat mengalami kendala karena kehabisan kamar untuk rawat inap. Namun, pihak rumah sakit tetap berusaha memberikan pelayanan terbaik dengan memfasilitasi kebutuhan medisnya. Dirinya menyatakan, walaupun pada saat itu terdapat kendala terkait kamar, ia tetap difasilitasi dengan kursi roda, diberikan obat-obatan, dan sempat mendapatkan infus selama dua jam sebelum diperbolehkan pulang.
Sebagai informasi, pelayanan kesehatan mental dari Program JKN mencakup pelayanan berupa upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. BPJS Kesehatan melalui Program JKN menjamin perawatan kesehatan mental dengan alur berjenjang dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sesuai dengan kebutuhan perawatan. Layanan yang diberikan mulai dari prosedur tes diagnostik kejiwaan, psikoterapi hingga pendampingan dengan psikolog dan psikiater yang berpengalaman.
Dari pengalaman tersebut, ia menilai bahwa pelayanan Program JKN tidak membeda-bedakan antara peserta yang membayar mandiri maupun peserta yang dibiayai pemerintah. Dirinya sangat bersyukur dan berterima kasih atas pelayanan yang diterima. Ia pun menyatakan bahwa kondisinya sudah jauh lebih membaik berkat adanya Program JKN karena obat yang ia terima telah ditanggung dan tidak lagi mengeluarkan biaya tambahan.