IPOL.ID-Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangguhkan penahanan empat tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Ini alasannya.
Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa Septian Prasetyo dan Candra Eka.
“Sehubungan sudah habisnya masa penahanan maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada ke 4 tersangka sebelum tanggal 24 April,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis (24/4/2025). (bam)