IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PPATK dan Direktorat Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) harus mengusut dugaan korupsi pungutan liar yang telah merugikan negara dan memperkaya PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PT PTB) sedikitnya sebesar USD 300 juta, menyusul dibatalkannya Surat Menteri Perhubungan RI Nomor: PR.202/1/18 PHB 2023 tanggal 24 Juli 2023, Hal: Rekomendasi Persetujuan Penetapan Tarif Awal Jasa Kepelabuhan Pada Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau dan Muara Jawa Kalimantan Timur, berdasarkan putusan peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Nomor: 377/B/2024/PT.TUN.JKT tertanggal 18 September 2024.
Berdasarkan ketentuan Surat Menteri Perhubungan RI Nomor: PR.202/1/18 PHB 2023 tanggal 24 Juli 2023, PT PTB telah mengenakan tarif bongkar muat memakai Floating Crane kepada seluruh eksportir batubara selaku pengguna jasa kepelabuhan pada Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau dan Muara Jawa sebesar USD 1.97 per metrik ton. “Dari tarif senilai USD 1.97, sebesar USD 0,8 tanpa dasar hukum masuk ke rekening PT PTB, dengan dalih untuk jasa Floating Crane. Padahal PT PTB tidak memiliki unit Floating Crane. Sejak ketentuan tersebut diberlakukan pada Juli 2023 terdapat sebanyak 250 juta metrik ton batubara telah diekspor melalui Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau. Sehingga total hasil korupsi pungli yang dinikmati PT PTB sebesar USD 300 juta atau setara Rp 5,040 triliun, yang seharusnya masuk ke kas negara,” ujar Rudi Prianto, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 12 April 2025.