Menurut Rudi Prianto, memperhatikan rumusan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalaam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, kerugian keuangan negara dapat dalam bentuk penerimaan negara lebih kecil dari yang seharusnya diterima dan/atau hilangnya suatu hak negara yang seharusnya diterima menurut aturan yang berlaku. Pemaknaan kerugian negara adalah secara argumentum a contrario dari definisi keuangan negara menurut penjelasan undang-undang tersebut. Berdasarkan argumen itu, Menteri Perhubungan selaku Pegawai Negeri yang menerbitkan Surat Menteri Perhubungan RI Nomor: PR.202/1/18 PHB 2023 tanggal 24 Juli 2023 bersama-sama PT PTB dapat dikualifikasi melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 200, sebagai terobosan dan penegakan hukum yang progresif, yang tidak hanya bersandar pada rules semata. Penegak hukum harus pula berlandaskan pada logika dan moral. Sehingga tidak terpaku pada ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.