“Mengingat kerugian negara mencapai sebesar USD 300 juta atau setara Rp 5,040 triliun, KPK harus menjerat pelaku dengan memakai pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sekaligus menyita seluruh Floating Crane yang dibeli oleh PT PTB diduga dari hasil kejahatan,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, Surat Menteri Perhubungan RI Nomor: PR.202/1/18 PHB 2023 tanggal 24 Juli 2023, Hal: Rekomendasi Persetujuan Penetapan Tarif Awal Jasa Kepelabuhan Pada Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau dan Muara Jawa Kalimantan Timur yang merupakan usulan PT PTB selaku BUP atau pemegang konsesi di STS Perairan Muara Berau, ternyata dikeluarkan dengan mengabaikan Instruksi Presiden RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah yang bersifat strategis dan mempunyai dampak luas bagi masyarakat maka Menteri Perhubungan RI wajib menyampaikan kepada Menteri Koordinator yang koordinasinya terkait dengan kebijakan untuk mendapat pertimbangan sebelum kebijakan ditetapkan. Sekaligus sedikitnya melanggar 10 tahapan prosedur pemerintah.