IPOL.ID – Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan masyarakat Indonesia yang berencana menunaikan ibadah haji agar tidak mudah tergiur tawaran berangkat ke Arab Saudi menggunakan visa non-haji
Pasalnya, aturan di Arab Saudi kini semakin ketat dan penggunaan visa selain visa haji untuk berhaji dilarang keras.
Peringatakan ini disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief usai melepas keberangkataan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Senin (28/4).
Ada lebih dari 300 petugas yang berangkat pada gelombang pertama dan akan bertugas di Daerah Kerja (Daker) Bandara dan Daker Madinah.
“Saya dihubungi Kementerian Haji dan Umrah Saudi bahwa Pemerintah Indonesia diminta berpartisipasi menyampaikan awarness atau kesadaran terkait dengan larangan penggunaan visa selain visa haji,” tegasnya.
Kata Hilman, pemerintah Saudi menyebutkan bahwa ada banyak orang tertipu dan terlena terkait penggunaan visa non haji.
“Ada banyak orang yang tidak tahu, dijanjikan berangkat ke sana (Saudi), (dikatakan) visanya sudah dikeluarkan, padahal bukan visa haji,” ujar Hilman.