IPOL.ID – Bareskrim Polri tengah melakukan pendalaman atas laporan yang diajukan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Laporan tersebut menyasar sebuah akun media sosial bernama Lisa Mariana yang diduga menyebarkan informasi pribadi tanpa dasar hukum yang jelas hingga sempat menjadi viral di jagat maya.
“Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman. Substansi laporan sedang dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (21/4).
Trunoyudo menjelaskan proses pendalaman dilakukan guna memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Jika memenuhi unsur pidana, nantinya akan ditentukan direktorat mana yang berwenang untuk menangani. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pendalaman selesai,” terangnya.
Ia menyatakan, seluruh proses penanganan laporan dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. (far)