Beredar kabar bahwa aksi bejat S dilakukan di sebuah pondok pesantren (ponpes). Namun, polisi memastikan bahwa perbuatan tersebut terjadi di lingkungan ponpes, bukan di dalam area pesantren itu sendiri.
“Bukan di ponpes, tetapi di lingkungan sekitar ponpes,” ungkapnya
Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dan terancam hukuman berat atas perbuatannya. Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya korban lain serta mendalami motif pelaku dalam kasus ini.(Vinolla)