IPOL.ID- Pemerintah Indonesia mengambil langkah serius dalam upaya menangani kejadian bencana hidrometeorologi kering. Khususnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau dan sejumlah wilayah lain di tanah air selalu membayangi tiap musim kemarau tiba.
Pada tahun ini, melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 dan Kepmenkopolkam No. 29 Tahun 2025, pemerintah pusat telah membagi kewenangan tugas Kementerian/Lembaga (K/L) dalam penanganan karhutla, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), menjadi unsur utama akan mengemban amanah khusus dari Presiden Prabowo Subianto.
Dalam Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di gedung pendopo kediaman Gubernur Riau, dihadiri oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid beserta jajaran forkopimda Riau, Kota Pekanbaru, Senin (28/4/2025).
Kepala BNPB, Suharyanto mengatakan bahwa BNPB memiliki tugas empat tugas penting. Empat tanggung jawab BNPB diberikan Presiden Prabowo Subianto meliputi; memberikan dukungan pendampingan penanggulangan karhutla, fungsi komando untuk pengerahan sumber daya penanggulangan karhutla.