Selain itu, FPRB ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 360-120 Tahun 2020 tentang Pembentukan FPRB di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 – 2025.
Perencanaan FRPB turut tertuang dalam Roadmap FPRB Nusa Tenggara Barat Tahun 2022 – 2025 ditetapkan pada Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 360-825 Tahun 2022. FPRB juga menyasar program Desa Tangguh Bencana (Destana) yang diatur pada Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Destana.
FRPB NTB konsisten dalam upaya membangun ketangguhan daerah melalui penyusunan Kajian Ketangguhan Pulau Kecil Gili Tramena di 2023. Di 2024, FRPB NTB menyusun policy brief tentang Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Desa dalam Penanganan Kedaruratan Desa.
Tepat pada momentum HKB tahun ini, FRPB Nusa Tenggara Barat yang telah dikukuhkan akan menyusun policy brief tentang Urgensi Pengembangan Kelembagaan Penilaian Ketangguhan Desa (PKD) di daerah dan memutakhirkan penetapan FPRB melalui Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat tentang Pembentukan FPRB di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2025 – 2029.