IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde, Kota Palembang, Senin (14/4/2025). Salah satu lokasi yang digeledah adalah kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang yang berlokasi di Jalan Merdeka, Kota Palembang.
Selain itu, Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat Sumsel dan Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang.
“Dari hasil penggeledahan ketiga kantor tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, komputer dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pasar Cinde,” ungkap Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangannya, Senin (14/4/2025).
Sebagai informasi tindakan penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.